Kredit
Secara
etimologis istilah kredit Credere”, yang berarti kepercayaan,
maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut
memperoleh kepercayaan berasal dari bahasa latin, “, sedangkan bagi
pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin
bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian. Kredit
menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,”kerdit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.”
Kredit
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian kredit adalah
pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman
sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan
oleh bank atau badan lain.
Berdasarkan
pengertian di atas jelaslah bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang
dapat di nilai dan di ukur dengan uang.
Para pelaku bisnis tersebut melakukan transaksi kredit dengan beberapa alasan dan tujuan. Alasan dan tujuan tersebut akan berbeda diantara pihak-pihak pelaku transaksi kredit yang bersangkutan. Adapun pihak yang berkepentingan dalam transaksi kredit yaitu pemberi kredit (kreditur) dan penerima keredit (debitur).
Perusahaan dagang memberikan kredit dengan tujuan untuk meningkatkan volume penjualan dan mengimbangi pesaing. Lembaga perbankan atau yang sejenis memberikan kredit dengan tujuan untuk memperoleh bunga dari pokok pinjamannya. Sedangkan pihak debitur atau pelanggan melakukan transaksi kredit dengan alasan tidak mempunyai kas yang cukup untuk membeli dan membayar suatu produk atau terpaksa meminjam sejumlah uang untuk modal dan diharapkan dengan modal pinjaman tersebut diperoleh suatu penghasilan yang nantinya dapat mengembalikan pinjamannya tersebut serta memperoleh nilai lebih atau keuntungan.
Para pelaku bisnis tersebut melakukan transaksi kredit dengan beberapa alasan dan tujuan. Alasan dan tujuan tersebut akan berbeda diantara pihak-pihak pelaku transaksi kredit yang bersangkutan. Adapun pihak yang berkepentingan dalam transaksi kredit yaitu pemberi kredit (kreditur) dan penerima keredit (debitur).
Perusahaan dagang memberikan kredit dengan tujuan untuk meningkatkan volume penjualan dan mengimbangi pesaing. Lembaga perbankan atau yang sejenis memberikan kredit dengan tujuan untuk memperoleh bunga dari pokok pinjamannya. Sedangkan pihak debitur atau pelanggan melakukan transaksi kredit dengan alasan tidak mempunyai kas yang cukup untuk membeli dan membayar suatu produk atau terpaksa meminjam sejumlah uang untuk modal dan diharapkan dengan modal pinjaman tersebut diperoleh suatu penghasilan yang nantinya dapat mengembalikan pinjamannya tersebut serta memperoleh nilai lebih atau keuntungan.
Pengertian Kredit
Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith). Oleh karena itu dasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan.
Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi hutangnya atau rekeningnya tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Adapun pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
Sedangkan pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154) :
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
Berdasarkan pada pengertian-pengertian diatas dapat diketahui bahwa transaksi kredit timbul sebagai akibat suatu pihak meminjam kepada pihak lain, baik itu berupa uang, barang dan sebagainya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit yaitu berupa kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam suatu jangka waktu tertentu baik sebagian maupun seluruhnya. Kegiatan transaksi kredit tersebut diatas akan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur serta mendatangkan kewajiban untuk membayar bagi debitur.
Unsur-unsur Kredit
Unsur-unsur yang terdapat pada transaksi kredit menurut Thomas Suyatno, dkk. (1991;12) antara lain :
1. Kepercayaan
2. Waktu
3. Degree of Risk
4. Prestasi
Unsur-unsur yang terdapat pada transaksi kredit menurut Thomas Suyatno, dkk. (1991;12) antara lain :
1. Kepercayaan
2. Waktu
3. Degree of Risk
4. Prestasi
1. Kepercayaan
Keyakinan si kreditur kepada si debitur, bahwa si debitur akan mengembalikan prestasi, baik itu berupa barang, jasa atau pun uang dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Si debitur hendaknya dapat menjaga kepercayaan yang telah di berikan oleh kreditur dengan dapat memenuhi kewajibannya.
Keyakinan si kreditur kepada si debitur, bahwa si debitur akan mengembalikan prestasi, baik itu berupa barang, jasa atau pun uang dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Si debitur hendaknya dapat menjaga kepercayaan yang telah di berikan oleh kreditur dengan dapat memenuhi kewajibannya.
2. Waktu
Suatu masa atau waktu yang akan memisahkan antar pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima dimasa yang akan datang. Dengan kata lain berupa jangka waktu pengembaliann kredit, dari mulai penyerahan prestasi dari kreditur sampai dengan kembalinya prestasi tersebut kepada kreditur.
Suatu masa atau waktu yang akan memisahkan antar pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima dimasa yang akan datang. Dengan kata lain berupa jangka waktu pengembaliann kredit, dari mulai penyerahan prestasi dari kreditur sampai dengan kembalinya prestasi tersebut kepada kreditur.
3. Degree of Risk
Tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi dimasa yang akan datang.
ad.4. Prestasi
Prestasi yang diberikan dalam melakukan kegiatan kredit, bisa berupa barang, uang atau pun jasa serta segala sesuatu yang dapat mengakibatkan timbulnya transaksi kredit dan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur.
Tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi dimasa yang akan datang.
ad.4. Prestasi
Prestasi yang diberikan dalam melakukan kegiatan kredit, bisa berupa barang, uang atau pun jasa serta segala sesuatu yang dapat mengakibatkan timbulnya transaksi kredit dan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur.
Fungsi Kredit
Adapun fungsi transaksi kredit dalam kehidupan perekonomian menurut Muchdarsyah Sinungan (1991;5) adalah sebagai berikut:
1. Kredit dapat meningkatkan utilitas (kegunaan) dari uang.
2. Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
3. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
4. Kredit sebagai salah satu alat pengendali stabilitas moneter.
5. Kredit sebagai sarana peningkatan pendapatan nasional.
Adapun fungsi transaksi kredit dalam kehidupan perekonomian menurut Muchdarsyah Sinungan (1991;5) adalah sebagai berikut:
1. Kredit dapat meningkatkan utilitas (kegunaan) dari uang.
2. Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
3. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
4. Kredit sebagai salah satu alat pengendali stabilitas moneter.
5. Kredit sebagai sarana peningkatan pendapatan nasional.
1. Kredit dapat meningkatkan utilitas (kegunaan) dari uang.
Keberadaan uang atau modal yang disimpan oleh para pemilik uang atau modal pada suatu lembaga keuangan (bank) atau sejenisnya, akan disalurkan oleh lembaga keuangan tersebut kepada sektor-sektor usaha produktif. Hal ini akan meningkatkan kegunaan uang tersebut, yang tadinya sebagai simpanan (tabungan dan deposito), kini dapat dijadikan modal untuk melaksanakan suatu usaha atau proyek.
Keberadaan uang atau modal yang disimpan oleh para pemilik uang atau modal pada suatu lembaga keuangan (bank) atau sejenisnya, akan disalurkan oleh lembaga keuangan tersebut kepada sektor-sektor usaha produktif. Hal ini akan meningkatkan kegunaan uang tersebut, yang tadinya sebagai simpanan (tabungan dan deposito), kini dapat dijadikan modal untuk melaksanakan suatu usaha atau proyek.
2. Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
Melalui kredit, peredaran uang kartal maupun uang giral akan lebih berkembang karena kredit menciptakan mobilitas usaha sehingga penggunaan uang akan bertambah, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
Melalui kredit, peredaran uang kartal maupun uang giral akan lebih berkembang karena kredit menciptakan mobilitas usaha sehingga penggunaan uang akan bertambah, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
3. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
Dengan adanya kredit, pihak peminjam atau yang diberi kredit akan bekerja semaksimal mungkin agar dari usaha yang dijalaninya dihasilkan keuntungan yang besar sehingga dapat melunasi kredit tersebut.
Dengan adanya kredit, pihak peminjam atau yang diberi kredit akan bekerja semaksimal mungkin agar dari usaha yang dijalaninya dihasilkan keuntungan yang besar sehingga dapat melunasi kredit tersebut.
4. Kredit sebagai salah satu alat pengendali stabilitas
moneter.
Kebijakan kredit bisa digunakan untuk menekan laju inflasi, yaitu dengan menyalurkan kredit hanya pada sektor-sektor usaha yang produktif dan sektor prioritas yang secara langsung berpengaruh pada hajat hidup masyarakat.
Kebijakan kredit bisa digunakan untuk menekan laju inflasi, yaitu dengan menyalurkan kredit hanya pada sektor-sektor usaha yang produktif dan sektor prioritas yang secara langsung berpengaruh pada hajat hidup masyarakat.
5. Kredit sebagai sarana peningkatan pendapatan nasional.
Dengan banyaknya pengusaha baik dari industri skala kecil maupun besar yang mendapatkan fasilitas kredit, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan mereka dan secara nasional diharapkan akan dapat meningkatkan pendapatan nasional.
Dengan banyaknya pengusaha baik dari industri skala kecil maupun besar yang mendapatkan fasilitas kredit, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan mereka dan secara nasional diharapkan akan dapat meningkatkan pendapatan nasional.
4. Klasifikasi Kredit
Keberadaan kredit menurut Muchdarsyah Sinungan (1991;17) dapat digolongkan menurut beberapa klafikasi, antara lain :
1. Menurut jangka waktunya
2. Menurut jaminannya
3. Menurut tujuannya
4. Menurut penggunaannya.
ad.1. Menurut jangka waktunya
Keberadaan kredit menurut Muchdarsyah Sinungan (1991;17) dapat digolongkan menurut beberapa klafikasi, antara lain :
1. Menurut jangka waktunya
2. Menurut jaminannya
3. Menurut tujuannya
4. Menurut penggunaannya.
ad.1. Menurut jangka waktunya
Menurut jangka waktunya kredit dapat digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi, antara lain :
a. Kredit Jangka Pendek ( Short-term loan )
Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya kredit untuk membiayai kelancaran operasi perusahaan, termasuk didalamnya berupa kredit modal kerja. Kredit jangka pendek dapat di urutkan dalam tiga kelompok, antara lain :
(1)Kredit
dagang (trade credit) antar perusahaan,
(2)Pinjaman
dari suatu perusahaan dagang.
(3)Surat dagang.
A. Kredit jangka menengah (Medium-term loan)
Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya satu sampai dengan tiga tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja, misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Kredit jangka menengah dapat pula dalam bentuk kredit investasi.
B. Kredit jangka panjang (Long-term loan)
Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya melebihi tiga tahun. Misalnya kredit investasi untuk membiayai suatu proyek dan perluasan usaha.
2. Menurut jaminannya
Menurut jaminannya kredit dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Kredit dengan jaminan (Secured Loan)
Yaitu kredit yang disertai penyerahan barang jaminan oleh nasabah. Jenis barang jaminan tersebut sangat tergantung pada jenis kredit yang diberikan. Misalnya kredit komersial untuk modal kerja, jaminannya dapat berupa persediaan. Kredit untuk pembelian mobil atau motor, jaminannya BPKB mobil atau motor tersebut.
b.
Kredit tanpa jaminan (Unsecured Loan)
Yaitu kredit yang tidak disertai penyerahan barang jaminan dari nasabah. Jenis kredit ini tidak menggunakan jaminan dalam bentuk fisik, tetapi dalam bentuk bonafiditas dan prospek usaha nasabah yang bersangkutan. Pemberian kredit tanpa jaminan ini dilakukan sepanjang prinsip-prinsip penilaian kredit lainnya telah terpenuhi menurut analisis kredit.
ad.3. Menurut tujuannya
Menurut tujuannya kredit dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Kredit Komersial (Commercial Loan)
Yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan. Kredit komersial antara lain meliputi kredit leveransir, kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor dan lain-lain.
A. Kredit Konsumtif (Consumer Loan)
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Misalnya untuk membeli properti (rumah), mobil atau motor, barang elektronik dan berbagai barang konsumsi lainnya.
B. Kredit Produktif (Productive Loan)
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat meemperlancar produksi. Misalnya kredit untuk pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, biaya pemasaran, biaya distribusi dan lain-lain.
Yaitu kredit yang tidak disertai penyerahan barang jaminan dari nasabah. Jenis kredit ini tidak menggunakan jaminan dalam bentuk fisik, tetapi dalam bentuk bonafiditas dan prospek usaha nasabah yang bersangkutan. Pemberian kredit tanpa jaminan ini dilakukan sepanjang prinsip-prinsip penilaian kredit lainnya telah terpenuhi menurut analisis kredit.
ad.3. Menurut tujuannya
Menurut tujuannya kredit dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Kredit Komersial (Commercial Loan)
Yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan. Kredit komersial antara lain meliputi kredit leveransir, kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor dan lain-lain.
A. Kredit Konsumtif (Consumer Loan)
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Misalnya untuk membeli properti (rumah), mobil atau motor, barang elektronik dan berbagai barang konsumsi lainnya.
B. Kredit Produktif (Productive Loan)
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat meemperlancar produksi. Misalnya kredit untuk pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, biaya pemasaran, biaya distribusi dan lain-lain.
4.
Menurut penggunaaannya
Menurut penggunaannya kredit dapat digolongkan menjadi :
a. Kredit modal kerja
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk menambah modal kerja debitur, meliputi modal kerja untuk tujuan komersial, industri, kontraktor bangunan dan lain-lain.
b. Kredit investasi
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan untuk digunakan dalam melakukan investasi melalui pembelian barang-barang modal.
Menurut penggunaannya kredit dapat digolongkan menjadi :
a. Kredit modal kerja
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk menambah modal kerja debitur, meliputi modal kerja untuk tujuan komersial, industri, kontraktor bangunan dan lain-lain.
b. Kredit investasi
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan untuk digunakan dalam melakukan investasi melalui pembelian barang-barang modal.
Dasar
Hukum Kredit
Dasar hukum kredit pada dasarnya
sama dengan hutang piutang, yaitu pada Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2:
…وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (2
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.(Q.S al-Maidah :
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainya, hal 92
Hermansyah, Hukum Perbankan
Nasional Indonesia, hal 57
Depag RI,Al-Qur’an dan
Terjemahannya, hal, 157
Jenis
kredit
Kredit jangka menengah dan panjang
untuk investasi barang modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.
Kredit jangka pendek atau menengah
yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku produksi.
Kredit untuk perorangan untuk
pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah),
kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa
agunan.
Kredit ini disediakan khusus untuk
usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha
namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR) dan Kredit InDelSa.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_%28keuangan%2
pengertian kreditKredit adalah pemberian prestasi oleh suatu pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan kontra prestasi berupa bunga dengan kata lain, uang atau yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang sedangkan dalam arti ekonomi, kredit adalah penandaan.
Kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu Credere artinya kepercayaan, dengan demikian wirausahawan yang memperoleh kredit dari bank adalah berdasarkan pada kepercayaan dalam hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar sudah diyakini, karena dapat dikembalikan lagi oleh sipenerima kredit (nasabah) sesuai dengan waktu persyaratannya.
Di dalam pemberian kredit, terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung :
-pihak yang berlebihan uang, disebut pemberian kredit (kreditor) dan
-pihak yang membutuhkan uang, disebut penerima kredit (kreditur.
A. Pengertian dan Tujuan Kredit Investasi
B. Kredit investasi yang diberikan bank, pelaksanaanya mempunyai cirri-ciri tertentu.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/1971084-pengertian-kredit/#ixzz1pFurmpEe
Macam-macam kredit
Saat ini ada cukup banyak macam kredit yang ada di suatu bank. Nama kreditnya pun bisa berbeda-beda antara bank yang satu dengan bank yang lain. Namun secara garis besar, jenis-jenis kredit bisa dikelompokkan sebagai berikut.
a. Kredit Konsumtif
Biasanya jenis kredit yang paling lazim dari kredit konsumtif ini adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM).
b. Kredit Komersial
Diperuntukkan bagi mereka yang ingin mendapatkan modal untuk usahanya, seperti untuk membeli mesin-mesin, ataupun untuk menambah modal kerja sehari-hari.
c. Kredit Multi Guna
Bisa digunakan untuk berbagai keperluan, baik untuk komersial maupun konsumtif.
d. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Limit pinjaman hanya kecil saja, sekitar 4 kali penghasilan bulanan debitor, dan dibatasi Rp 5 juta–Rp 100 juta.
wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-kredit-2/
Unsur
– unsur Kredit
Unsur yang terdapat dalam kredit
adalah :
1. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari
pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan akan benar – benar diterima
kembali dalam jangka waktu tertentu.
2. Waktu, Masa yang memisahkan
antara pemberian prestasi dan kontraprestasi yang diterima pada masa yang akan
datang.
3. Degree of risk, yaitu tingkat
risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari jangka waktu yang memisahkan
antara pemberi prestasi dan kontraprestasi.
Pertimbangan
Kredit
1. Karakter (character), yaitu
tabiat sarta kemauan si pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan.
2. Kemampuan (capacity), yaitu
kesanggupan si pemohon untuk mengembalikan pinjaman untuk memenuhi kewajiban
lainnya.
3. Modal (capital)
4. Bidang usaha (line of business)
5. Rekening
6. Pergaulan sosial
7. Permintaan produksi
8. Persaingan